Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI



Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI

Mirwaners, akhir-akhir ini seperti yang kita lihat didunia maya seperti di Facebook, Twitter, website berita maupun blog, terlalu banyak yang menyebarkan kata-kata yang mengandung gibah, bullying, berita hoax, hate speech dan sejenisnya. Sehingga bagi para pembaca yang malas mengkaji ulang berita yang ia baca, maka ia bakalan sangat mudah dipengaruhi oleh informasi negative tersebut. Dengan sering adanya hal ini, maka seharusnya saat ini bukan zamannya lagi menanyakan “Ada berita apa hari ini?” tapi “Ada apa dibalik berita hari ini?” Kini kebanyakan penggunaan sosial media sudah tidak terkontrol lagi sehingga mereka menjadi bebas berekspresi  tanpa batas, bebas menyebar berita bohong, bebas ngomongin orang, bebas ngegosip dan bahkan ada juga yang sengajar menyebar konten p0rn0grafi. Oleh dikarenakan penggunaan media sosial sudah tak terkontrol lagi, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram pada tanggal 13 Mei 2017, kemaren, seperti yang saya lansir dari liputan6.com. Fatwa ini dinamai dengan Fatwa Medsosiah.

Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI
KH Ma'aruf Amin, sebagai ketua Umum MUI, menjelaskan bahwa fatwa ini adalah sebagai pegangan dan acuan bagi rakyat Indonesia, khususnya yang muslim, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman. Dalam fatwa Medsosiah tersebut, ada 5 hal yang diharamkan, yaitu : 

Saya rasa hampir semua orang sudah tau apa itu gibah. Gibah itu artinya membicarakan keburukan orang lain, termasuk di antaranya fitnah, namimah atau adu domba, dan penyebaran sifat permusuhan. Akhir-akhir ini anda bisa lihat begitu banyak yang menyebarkan keburukan orang lain dan fitnah di media sosial. Hal ini tentunya tidak baik.
Apa itu bullying? Bullying itu adalah suatu ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dikarenakan akhir-akhir ini begitu maraknya bullying didunia maya, MUI juga memasukkan bullying sebagai salah satu poin yang haram hukumnya dilakukan bagi pengguna media sosial.
Seperti yang saya sebutkan tadi, pembaca yang tidak mau menelaah kembali berita atau informasi yang ia baca, maka mereka hampir sulit untuk membedakan mana informasi yang benar dan mana informasi bohong. Nah, dengan adanya Fatwa Medsosiah ini semoga saja penyebaran informasi bohong alias hoax dapat dikurangi. 
Konten p0rn0 sudah jelas merupakan hal yang diharamkan. Kini MUI kembali mempertegaskan bahwa menyebar konten p0rn0 adalah hal yang diharamkan, karena hal ini sangat bertentangan dengan hukum syar'i. Jenis konten p0rn0 yang diharamkan itu seperti informasi berupa teks, foto, maupun video. Selain itu, MUI juga melarang penyebaran konten yang bersifat maksiat.  
Kini aktivitas buzzer diharamkan MUI, hal ini khusus bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi bohong alias hoax, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, dan gosib dan sebagainya. Profesi buzzer, baik yang bertujuan untuk muamalah maupun non-muamalah, hukumnya adalah haram, dilarang melakukannya. 


Jadi, mulai sekarang, berhati-hatilah dan bijaksanalah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai merugikan diri sendiri, apa lagi merugikan orang lain. Gunakan sosial media untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Mulai sekarang anda harus selalu ingat tentang fatwa medsosiah ini yang telah diresmikan pada 13 Mei 2017 dan telah disahkan secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. Kita berharap, semoga dengan adanya Fatwa Medsosiah ini, setiap pengguna media sosial dapat menghindari dan menahan diri dari berbuat hal-hal yang tidak baik bagi masyarakat.
Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI

Yuk follow untuk mendapatkan info-info terupdate dari Mirwans.com


34 comments

Jadi sekarang harus hati-hati ya Mas berbicara di Media Sosial..

medsos oh medsos bikin panas krn semua org pny pandangan yg beda2 dan merasa benar jd y susah ga kan ketemu titiknya klo yg beda pandangannya

Konten pornografi sekarang seakan tenggelam krna berita hoax...

Tenang sih saya mah, karena dalam bersosmed gak pernah melakukan hal-hal yang bersifat negatif seperti yang di sebutkan di atas...

Ijin share ya bang..

6/08/2017

Untung saya gak' pernah ikut yang begitu-begituan mas, gak' kenal sosial media 😂

Tanpa dibikin fatwa pun, sebenarnya kegiatan-kegiatan di atas buruk dan melanggar norma manusia di negara manapun. Hm~~~ tapi ya mungkin karena kondisi kejiwaan (?) masyarakat Indonesia perlu di 'hijab'i sedikit. Wallahua'lam~

6/08/2017

terus ini namanya apa ya?

6/08/2017

semoga aja dengan adanya fatwa MUI, sosmed bisa digunakan lebih bijak lagi.
tapi aku sering tuh ghibah di blog. duh gimana ya?

emang mbak nulis tentang apaan??? #kepo maksimal

Sebetulnya --idealnya--tanpa dijadiin aturan/fatwa resmi pun, hal2 itulah yang mestinya dilakukan netizen.

6/08/2017

Ini bahasan yang langsung ramai di group WA tempo hari. Paling menohok poin nomer satu yah. wkwkwkwk

6/09/2017

Hayoooo gak boleh nge Ghibah lagi lhooo .... meskipun Ghibah Syariahhh

wah..... kesian para Buzzer nih.......

6/09/2017

haha, buzer katanya
padahal saya juga pengen kalau ada bukaan buzer macam ini. lumayan kan bang, buat beli-beli kuota biar tetep bisa ngeblog XD

Hahaha... kasian para buzer.
Tapi bagus sih fatwanya.
Soalnya isi medsos sekarang mengerikan.

6/09/2017

fungsi utama medsos buat aku...
ngepoin orang.. hahahah

Iya mas, mulai sekarang harus hati-hati deh...

Ya begitu lah dunia sosial media, yang penting kita saling menghargai antara sesama pengguna...

Iya mas, kini berita hoax sudah meraja lela.

Mantap deh mas. Yang penting kita selalu berfikiran positif aja. Monggo mas di share.

Ah, seriusan? Hehehe...

Iya mbak Zahrah, sebenarnya hal-hal diatas memang udah tidak baik dari dulu-dulu. Adanya fatwa ini sepertinya hanya untuk memperkuatkan aja.

Amiiiinnnn!
Hayooo.. sering gibah ya? Gibang tentang apa tu di blog nya?

Bener bnaget mbak, mungkin fatwa ini hanya sekedar untuk memperkuatkan aja.

Ooohh gitu ya?
Poin nomor 1? Hayooo... sering gibah ya? Hehehe...

Hahhaaa.... ada juga ya ghibah syariah? :D

Iya nih, Tapi kayaknya gak semua buzzer deh, hanya buzzer yang menggunakan cara negatif yang diharamkan.

Ntar jangan lupa ya transfer dikit kuota buat saya. KWwwkkkw

Iya bener banget mas, buzzer yang menggunakan cara negatif akan tidak diperbolehkan lagi.

Ciyeeee.... ngepoin mantan maksudnya?

6/10/2017

mudah2an dengan ada fatwa begini berkurang dratis penyebaran berita hoax, apalagi pas pilpres kemaren luar biasa banget hoax berkeliaran di timeline sosmed

Iya gan, semoga dengan adanya fatwa ini makin berkurang deh berita-berita hoax.

Sebenarnya gak cuma di sosmed aja yang harus hari-hari dalam bicara, di kehidupan nyata pun demikian :)

Semoga dengan adanya fatwa MUI, bisa lebih hati-hati dan tentunya terhadap berita hoaX..

Setuju! Dalam kehidupan sehari-hari di dunia nyata kita juga perlu menjaga ucapan kita.

Nama

Aceh,45,Affiliate,1,Artis,8,Asuransi,3,Automotive,19,Axioo Blog Competition,1,Axioo Indonesia,1,Bagan Siapiapi,7,Berita,2,Blogging Tips,6,Cheria Halal Holiday,1,Culinary,42,Culture,9,English Zone,37,Events,33,Fashion,1,Featured,10,Film,9,Finance,32,Fitness,59,Gym,1,Health,6,Hotel,20,I-Sing,10,Info,17,International,20,Kesehatan,13,Lifestyle,110,Lomba,2,Lowongan Kerja,3,Malaysia,11,NTT,13,Pendidikan,18,Percetakan,5,Pesawat,14,PPG SM-3T,16,Property,4,Religi,1,Resep Masak,2,Review,27,Riau,23,Rommentiq,16,Sablon,3,Shopping,8,Singapore,20,Skin Care,1,Smartphone,6,Sponsored,8,Surakarta,1,Techno,38,Technology,7,Timor Leste,1,Tips,43,Transportation,12,Travel,96,Viral,5,Whatever,3,
ltr
item
Mirwan Choky: Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI
Hati-hati Ber-sosmed, Inilah Peraturan Terbaru dari MUI
Fatwa MUI tentang Medsosiah, peraturan media sosial, Majelis Ulama Indonesia
https://2.bp.blogspot.com/--vv6mrQBfNY/WThhphM9f6I/AAAAAAAAR_s/smM0smntB143-vXc9-J5xhxNvFmqIgPZgCK4B/s1600/mui11.jpg
https://2.bp.blogspot.com/--vv6mrQBfNY/WThhphM9f6I/AAAAAAAAR_s/smM0smntB143-vXc9-J5xhxNvFmqIgPZgCK4B/s72-c/mui11.jpg
Mirwan Choky
https://www.mirwans.com/2017/06/hati-hati-ber-sosmed-inilah-peraturan.html
https://www.mirwans.com/
https://www.mirwans.com/
https://www.mirwans.com/2017/06/hati-hati-ber-sosmed-inilah-peraturan.html
true
6351450605521220399
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All YAKIN SUDAH BACA YANG INI ? LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy