Kalau kita bandingkan dengan siswa masa lalu, jika ada siswa yang mengadu ke orang tuanya bahwa dia dihukum disekolah, maka orang tua tersebut akan menambah lagi hukuman kepada anaknya itu. Berbeda banget dengan zaman sekarang, dimana orang tua siswa justru membela mati-matian anaknya sampai-sampai melaporkan guru siswanya ke pihak yang berwenang.
Dikarenakan hal ini, guru menjadi tidak optimal dalam menjalankan tugasnya karena selalu dibayangi dengan ancaman hukum sehingga para guru pun mendidik hanya sekedarnya saja. Tidak bisa berbuat banyak terhadap siswa yang nakal. Sehingga timbul pemikiran dibenaknya guru, mau pinter kek mau goblok kek, itu terserah anda. Saya hanya menjalani tugas saja, saya hanya mengajar.
Wahai para guru, sekarang janganlah takut memberi sanksi kepada siswa anda yang nakal. Jangan takut jika dilaporkan ke polisi oleh wali murid. Karena sudah ada undang-undangan perlindungan guru yang mampu melindungi anda dalam menjalankan tugas anda. Sebenarnya undang-undang perlindungan guru sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Didalam Pasal 39 UU No 14 Thaun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerntah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan terhadapa guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Mirwaners, perlindungan hukum terhadap guru ini sesuai dengan amanat undang-undang. Undang-undang tersebut yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini sudah pasti sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Nah, bagaimana pula dengan sanksi yang diberikan oleh guru terhadap siswa? Untuk hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.
Demikianlah yang perlu anda perhatikan. Semoga setelah membaca ini, para guru tidak lagi merasa was-was dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar. Dan semoga para guru bisa mengajar seperti mana biasanya dan bersikap tegas terhadap siswa yang nakal agar siswa tetap memiliki rasa hormat dan menghargai gurunya.
Yuk follow untuk mendapatkan info-info terupdate dari Mirwans.com
4 comments
Syukurlah ternyata ada dasar hukumnya. Berarti selama ini kebanyakan guru dan orang tua murid gak tau ya.
Iya, dasar hukumnya sudah ada. MUngkin aja mereka belum tau.
Dapet ilmu lagi nih dari sini :)
Jadi tahu..
Moga bermanfaat ya mas :)