Jangan Takut Dipenjara Karena Beri Sanksi Siswa Nakal, Inilah Dasar Hukumnya



Jangan Takut Dipenjara Karena Beri Sanksi Siswa Nakal? Inilah Dasar Hukumnya

Mirwaners, seperti mana yang kita lihat berita-berita kriminalisasi terhadap guru akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi yang pada akhirnya guru tersebut dipenjara. Guru tersebut sampai dipenjara gara-gara hanya mencubit siswanya yang nakal yang merupakan anak polisi. Guru tersebut dipenjara dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia alias HAM.

Kalau kita bandingkan dengan siswa masa lalu, jika ada siswa yang mengadu ke orang tuanya bahwa dia dihukum disekolah, maka orang tua tersebut akan menambah lagi hukuman kepada anaknya itu. Berbeda banget dengan zaman sekarang, dimana orang tua siswa justru membela mati-matian anaknya sampai-sampai melaporkan guru siswanya ke pihak yang berwenang.

Dikarenakan hal ini, guru menjadi tidak optimal dalam menjalankan tugasnya karena selalu dibayangi dengan ancaman hukum sehingga para guru pun mendidik hanya sekedarnya saja. Tidak bisa berbuat banyak terhadap siswa yang nakal. Sehingga timbul pemikiran dibenaknya guru, mau pinter kek mau goblok kek, itu terserah anda. Saya hanya menjalani tugas saja, saya hanya mengajar.

Wahai para guru, sekarang janganlah takut memberi sanksi kepada siswa anda yang nakal. Jangan takut jika dilaporkan ke polisi oleh wali murid. Karena sudah ada undang-undangan perlindungan guru yang mampu melindungi anda dalam menjalankan tugas anda. Sebenarnya undang-undang perlindungan guru sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Didalam Pasal 39 UU No 14 Thaun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerntah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan terhadapa guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mirwaners, perlindungan hukum terhadap guru ini sesuai dengan amanat undang-undang. Undang-undang tersebut yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini sudah pasti sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.

Nah, bagaimana pula dengan sanksi yang diberikan oleh guru terhadap siswa? Untuk hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan.

Demikianlah yang perlu anda perhatikan. Semoga setelah membaca ini, para guru tidak lagi merasa was-was dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar. Dan semoga para guru bisa mengajar seperti mana biasanya dan bersikap tegas terhadap siswa yang nakal agar siswa tetap memiliki rasa hormat dan menghargai gurunya.

Yuk follow untuk mendapatkan info-info terupdate dari Mirwans.com


4 comments

Syukurlah ternyata ada dasar hukumnya. Berarti selama ini kebanyakan guru dan orang tua murid gak tau ya.

11/21/2016

Iya, dasar hukumnya sudah ada. MUngkin aja mereka belum tau.

11/23/2016

Dapet ilmu lagi nih dari sini :)
Jadi tahu..

11/23/2016

Moga bermanfaat ya mas :)

Nama

Aceh,45,Affiliate,1,Artis,8,Asuransi,3,Automotive,19,Axioo Blog Competition,1,Axioo Indonesia,1,Bagan Siapiapi,7,Berita,2,Blogging Tips,6,Cheria Halal Holiday,1,Culinary,42,Culture,9,English Zone,37,Events,33,Fashion,1,Featured,10,Film,9,Finance,32,Fitness,59,Gym,1,Health,6,Hotel,20,I-Sing,10,Info,17,International,20,Kesehatan,13,Lifestyle,110,Lomba,2,Lowongan Kerja,3,Malaysia,11,NTT,13,Pendidikan,18,Percetakan,5,Pesawat,14,PPG SM-3T,16,Property,4,Religi,1,Resep Masak,2,Review,27,Riau,23,Rommentiq,16,Sablon,3,Shopping,8,Singapore,20,Skin Care,1,Smartphone,6,Sponsored,8,Surakarta,1,Techno,39,Technology,7,Timor Leste,1,Tips,43,Transportation,12,Travel,96,Viral,5,Whatever,3,
ltr
item
Mirwan Choky: Jangan Takut Dipenjara Karena Beri Sanksi Siswa Nakal, Inilah Dasar Hukumnya
Jangan Takut Dipenjara Karena Beri Sanksi Siswa Nakal, Inilah Dasar Hukumnya
Semoga setelah membaca ini, para guru bisa mengajar seperti mana biasanya dan bersikap tegas terhadap siswa yang nakal agar siswa tetap memiliki rasa hormat dan menghargai gurunya
https://3.bp.blogspot.com/-ba8kZDAYOPE/WDJgw3y3THI/AAAAAAAAQAc/bjq5cUOvgmkTP1upMd9kivKkJ2IIi7oVACK4B/s1600/20161031_101401.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-ba8kZDAYOPE/WDJgw3y3THI/AAAAAAAAQAc/bjq5cUOvgmkTP1upMd9kivKkJ2IIi7oVACK4B/s72-c/20161031_101401.jpg
Mirwan Choky
https://www.mirwans.com/2016/11/jangan-takut-dipenjara-karena-beri.html
https://www.mirwans.com/
https://www.mirwans.com/
https://www.mirwans.com/2016/11/jangan-takut-dipenjara-karena-beri.html
true
6351450605521220399
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All YAKIN SUDAH BACA YANG INI ? LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy