Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Dipahami

Axa Mandiri Inilah Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Dipahami

Apakah Anda merupakan peserta atau pemegang polis dari sebuah produk asuransi? Jika iya, apakah Anda sudah mengetahui bagaimanakah prinsip dasar asuransi yang digunakan dalam produk tersebut? Sebagai nasabah yang mempercayakan dana kepada perusahaan asuransi Anda berhak mengetahui bagaimana prinsip dasar yang digunakan.

Prinsip dasar itulah yang nantinya harus dipahami serta dipenuhi oleh kedua pihak yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Dengan begitu perjanjian yang dibuat dalam asuransi menjadi sah secara hukum. Inilah beberapa prinsip dasar asuransi yang harus Anda ketahui. 

Axa Mandiri Inilah Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Dipahami


5 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Diketahui

1. Utmost Good Faith atau Itikad Baik

Prinsip dasar yang pertama disebut dengan utmost good faith atau itikad baik dari tertanggung. Nasabah atau tertanggung berkewajiban untuk menyampaikan dengan jujur fakta tentang obyek pertanggungan yang dimilikinya. Fakta tersebut sifatnya penting dan harus dijabarkan secara lengkap dan akurat kepada penanggung dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. 

Penjabaran lengkap bisa dilakukan atas permintaan penanggung atau dilakukan sukarela oleh tertanggung. Jika terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan fakta yang dijabarkan tersebut maka dianggap sebagai bentuk penipuan dan kontrak asuransi akan dihentikan. Begitu juga pihak penanggung harus jujur apakah memiliki kompetensi yang sesuai untuk melakukan pengelolaan dana tertanggung tersebut.

Bentuk prinsip itikad baik ini bisa diwujudkan dalam :

a. Memberikan informasi tentang penyakit bawaan maupun kronis di dalam penutupan asuransi kesehatan.

b. Memberikan informasi apakah kendaraan sifatnya pribadi atau komersil.

c. Memberitahukan apa saja barang di dalam rumah yang berpotensi besar menimbulkan kebakaran.


2. Insurable Interest

Prinsip kedua adalah kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan atau insurable interest. Tertanggung memiliki hak untuk mengasuransikan suatu obyek pertanggungan dimana terdapat hubungan kepentingan secara finansial yang diakui secara hukum antara diri tertanggung dengan objek tersebut.

Kepentingan finansial atas objek tertanggung itulah yang nantinya akan menjadi isi pokok dari perjanjian asuransi. Contoh pengaplikasian insurable interest misalnya seperti :

a. Nasabah yang mengasuransikan propertinya seperti rumah, kendaraan atau benda berharga lainnya.

b. Pengusaha yang mengasuransikan perusahaannya.

c. Seorang kepala keluarga yang mengasuransikan kesehatan dan jiwanya sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu padanya sehingga tidak bisa bekerja.


3. Indemnity

Indemnity merupakan prinsip asuransi dimana terdapat mekanisme pengaturan dalam hal penggantian ganti rugi. Mekanisme tersebut berupa upaya dari penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami. Pemberian ganti rugi tanpa dipengaruhi oleh adanya unsur mencari keuntungan.

Contoh aplikasinya adalah sebagai berikut :

a. Perbaikan rumah yang rusak karena terbakar terbatas pada bagian rumah yang memang kondisinya benar-benar mengalami kerusakan.

b. Ganti rugi atas kendaraan yang hilang yang besarnya sesuai dengan nilai maksimal dari harga pertanggungannya dengan syarat jika kondisinya tidak under insured. 


4. Subrogation

Prinsip asuransi dimana tertanggung berhak untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung maupun kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Contohnya antara lain sebagai berikut :

a. Pada asuransi kendaraan maka pihak penanggung berhak untuk meminta hak menuntut ganti rugi dari tertanggung secara tertulis. Penuntutan ganti rugi tersebut akan dilakukan tertanggung kepada pihak lain yang telah menyebabkan kerugian.

b. Jika ada kecelakaan yang terjadi kepada tertanggung dan disebabkan oleh pihak lain maka penanggung bisa meminta subrogasi kepada tertanggung.


5. Contribution atau Kontribusi

Prinsip ini berlaku jika sebuah objek pertanggungan dipertanggungkan kepada lebih dari 2 penanggung dimana kerugian yang terjadi akan ditanggung secara bersama-sama. Contoh dari pelaksanaan prinsip kontribusi yaitu :

a. Sebuah mobil mewah yang diasuransikan kepada 3 perusahaan asuransi yang berbeda.

b. Sebuah rumah yang mewah dipertanggungkan kepada 3 perusahaan asuransi yang berbeda.

Perusahaan asuransi yang terbesar akan menjadi leader sedangkan lainnya menjadi member-nya. 

Itulah beberapa prinsip dasar asuransi yang harus Anda ketahui. Prinsip dasar asuransi seperti ini juga yang dilakukan oleh AXA Mandiri sebagai perusahaan terpercaya yang telah melayani 102 juta lebih nasabah dari 57 negara. Selain karena menerapkan prinsip asuransi dengan baik, AXA Mandiri direkomendasikan karena memiliki penghargaan Indonesia Best Insurance Award pada 2019 yang lalu. Kepercayaan adalah segalanya sehingga melakukan prinsip dasar tersebut merupakan sebuah kewajiban.

1 komentar untuk "Inilah Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Dipahami"

  1. Salut sama AXA Mandiri yang sampai sekarang masih menerapkan prinsip dasar asuransi. Keren! 🙂

    BalasHapus